“Hendaknya rekan-rekan polisi yang menangani kasus ini, mulai dari Kasatreskrim, Yohanes Sihombing, hingga penyidiknya, Arif Darmawan, agar bekerjalah secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan dan keinginan pribadi atau kelompok tertentu. Jangan hanya persoalan papan bunga saja yang kalian tangani dengan brutal. Tiba pengeroyokan manusia, kalian melempem. Ingat, celana dalam istri dan anak-anak kalian dibeli dari uang rakyat, yang oleh karena itu kalian wajib kerja yang benar agar uang yang kalian terima setiap bulan dari negara itu jadi berkah,” sebut pria yang dikriminalisasi oleh para oknum polisi Lampung, di bawah komando Kapolres Sempak Lampung Timur, Jaki Al-zakar Nasution, Maret 2022 lalu ini. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.