Kupang, Timorline.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP I Gusti Putu Suka Arsa memerintahkan anggotanya untuk sesegeranya menangkap oknum anggota Linmas, Sekretaris Desa (Sekdes), aparat desa dan warga Desa Naip Kecamatan Noebeba yang mengeroyok dan menganiaya dua warga setempat.
Anggota yang diperintahkan adalah
Kanit Pidana Umum dan penyidik. “Perintahnya adalah segera periksa korban dan tangkap para pelaku. Tindakan penangkapan akan dilakukan terhadap para pelaku yang berjumlah 12 orang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu”, tandas Kapolres Putu.
Kapolres Putu juga berterimakasih atas pendampingan yang diberikan ARAKSI NTT dan Pospera kepada korban. “Kasus ini menjadi fokus utama pihak kepolisian”, tandas Kapolres Putu.
Kapolres Putu juga menjelaskan, dari video yang beredar menunjukkan bukti jelas adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Kasus ini harus diserahkan ke pengadilan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku”, kata Kapolres Putu.
Langkah-langkah yang dilakukan Kapolres Putu menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.