PPWI Nasional Desak Kabagwassidik Polda Lampung Periksa Satreskrim Polres Lamtim

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan korban Sopyanto, yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur dan bertugas sebagai Kabiro media Jurnal Polisi Pos, oleh tidak kurang dari 6 orang begundal penambang pasir silika ilegal di Desa Pasir Sakti, Lampung Timur, dilaporkan ke Polda Lampung pada Selasa, 2 Mei 2023. Laporan Polisi dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Timur dengan alasan lokus kejadian di wilayah Lampung Timur.

Atas proses penanganan kasus yang terlihat aneh itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mensinyalir kalau aparat penegak hukum di Polda Lampung tidak mampu bekerja secara profesional dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggotanya di Lampung Timur ini. “Para polisi di Polda Lampung juga sungguh sangat-sangat jauh dari kata profesional. Bahkan amat jelas terlihat bahwa mereka ingin lepas tangan dari penanganan kasus-kasus yang dilaporkan warga. Contohnya kasus pengeroyokan Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung, malah penanganannya dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Padahal, kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga kuat para mafia tambang pasir ilegal di Pasir Sakti itu dibackingi oleh oknum Polres Lampung Timur, makanya tidak dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Eh, malah sekarang dilimpahkan ke polres sontoloyo itu,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Minggu, 17 September 2023 lalu.

Untuk itu, dalam penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggotanya di PPWI Lampung Timur Sopyanto ini, Wilson Lalengke berharap para petugas di Polres Lampung Timur segera sadar dan bekerja secara profesional.

Baca Juga :  BOCOR!! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras
  • Bagikan