Advokat kelahiran Banten ini heran atas penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah berjalan 8 bulan sejak dilaporkan pada awal Mei 2023 lalu.
“Sudah delapan bulan sejak dilaporkan korban ke Polda Lampung, namun laporan polisi itu jalan di tempat, ini sangat aneh. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan papan bunga saja hanya butuh beberapa jam saja, pelakunya langsung ditangkap, mengapa kasus pidana murni yang mengakibatkan korban manusia terabaikan seperti ini? Ada apa dengan Polres Lampung Timur?” tambah Ujang Kosasih mengingatkan kasus perebahan papan bunga yang diproses hukum dengan gegap-gempita oleh Polres Lampung Timur Maret 2022 lalu.
Masih dalam keterangannya, jika penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur tidak mampu memroses para pelaku penganiayaan tersebut maka pihak Penasehat Hukum PPWI mendesak Kapolda Lampung agar perkara tersebut ditarik kembali ke Polda Lampung. “Karena korban membuat laporan polisinya juga di Polda Lampung, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Jadi, semestinya penanganan kasus ini diambil alih lagi oleh Polda Lampung agar segera dituntaskan,” pungkas Ujang Kosasih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.