Jakarta, Timorline.com – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) melalui Tim Penasehat Hukum PPWI Pusat mendesak Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Polda Lampung segera memeriksa Satreskrim Polres Lampung Timur. Hal ini perlu dilakukan terkait penanganan kasus penganiayaan wartawan, Sopyanto, yang dilakukan gerombolan pelaku usaha galian pasir silica ilegal di Lampung Timur yang sedang dilakukan aparat Polres Lampung Timur itu.
Ketua Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, SH kepada media menjelaskan, pihaknya segera berkirim surat kepada Kapolda Lampung, Kabagwassidik, dan Kapolres Lampung Timur, agar memeriksa Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur karena diduga kuat ada keberpihakan kepada pengusaha galian pasir itu.
“Tim penyidik di Satreskrim Polres Lampung Timur terkesan kuat tidak punya nyali menetapkan para pelaku pengeroyokan menjadi tersangka kasus tindak pidana yang diatur Pasal 170 KUHPidana. Kami menduga di belakang para pelaku usaha galian pasir ilegal itu ada sejumlah oknum Polri yang punya jabatan cukup mentereng di lingkungan Polri, baik di Polres, Polda maupun di Mabes Polri, sehingga penyidik Polres Lampung Timur ciut nyalinya untuk menetapkan para pelaku pengeroyokan tersebut sebagai tersangka,” ungkap Ujang Kosasih, Sabtu (02/12/2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.