Atambua, Timorline.com – Peristiwa pengeroyokan karyawan pabrik plastik Antonius Kasa di Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (25/03/2024) diduga kuat didalangi oknum anggota Polres Belu berinisial Nrs.
Sebab, peristiwa yang terjadi pada subuh hari sekira pukul 04:30 Wita itu diduga kuat dipimpin langsung Nrs. Saat itu, para pelaku yang datang berjumlah belasan orang. Mereka datang bersepeda motor secara berboncengan. Di antara para pelaku, Nrs diduga kuat ikut serta pula. Dia diketahui mengendarai sepeda motornya sendiri.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), gerombolan itu langsung mendobrak pintu yang cuma terbuat dari seng. Mereka mendapati Antonius masih tidur. Melihat orang banyak masuk ke dalam pabrik, Antonius berusaha melarikan diri ke luar pabrik ke arah ketinggian. Tetapi, gerombolan itu mengejar dan berhasil menangkap Antonius lalu dikeroyok ramai-ramai.
Akibatnya, Antonius mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Antara lain mata kiri bengkak. Biji matanya nyaris pecah. Punggungnya juga lubang ditikam hingga mengeluarkan darah segar.
Nrs yang anggota aktif Polres Belu yang diketahui berada di TKP sejak awal kejadian, tidak bertindak apa-apa. Kepada Antonius yang yang biasa disapa Toni yang saat itu sedang tidak berdaya, Nrs sempat tanya Toni apakah Toni kenal Nrs. Secara spontan Toni jawab kalau dia kenal: Bang Naris. Nrs sempat mengulangi pertanyaannya kepada Toni dan Toni menjawab yang sama. Saat itu para pelaku berdiri mengelilingi Nrs dan Toni. Bahkan, Nrs sempat melakukan komunikasi video call (VC) dengan seseorang yang disebutnya Bertus untuk memastikan kalau Toni adalah orangnya.
Saat itulah datang teman sejawat Toni yang bernama Kris. Kris sempat tanya Nrs, “Ini Pak Naris, ya?” Nrs juga langsung menjawab, “Iya, Naris”. Lebih lanjut Nrs tanya, “Mas dari mana?” “Saya bukan mas. Saya dari Flores”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.