Betun, Timorline.com – Tindakan Frans Lau, oknum warga Dusun Wemer Desa Fatoin Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sangat meresahkan warga setempat.
Tetapi, hingga saat ini tidak seorangpun berani mengamankannya. Baik perangkat kewilayahan seperti Ketua RT, Ketua RW dan aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) maupun aparat Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak Kepolisian.
Apa pasal? Informasi yang diperoleh Timorline.com selama dua minggu terakhir menyebutkan, tindakan Frans Lau sangat meresahkan warga Dusun Wemer karena setiap hari dia selalu berteriak dalam kampung mencaci-maki orang dengan berjalan dari ujung kampung ke ujung kampung lainnya. Bahkan, dia juga menenteng sebilah parang untuk mengancam orang lain yang ditemuinya di jalanan atau mendatangi warga tertentu di rumahnya.
Warga Dusun Wemer yang dua minggu terakhir paling menderita dengan tindakan Frans Lau adalah Petronela Muti bersama anak-anak dan orangtuanya, Hendrikus Rae dan Gundulfa Abuk.
Petronela yang dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (29/11/2023) siang, mengatakan, tindakan Frans Lau sangat meresahkan dan berlebihan. “Dia caci-maki saya dengan kata-kata yang tidak pantas didengar. Sudah begitu, dia ancam saya pakai parang bilang mau bunuh saya. Setiap kali dia datang dan masuk di halaman rumah, kami semua lari dari rumah. Pindah ke keluarga, tetangga atau hutan kecil di belakang rumah. Bapak mama malahan tidak masuk rumah sama sekali. Mereka sembunyi di hutan kecil yang ada di belakang rumah”, ungkap Petronela.
Petronela mengakui kalau Frans Lau melakukan tindakan itu karena ada masalah pinjam-meminjam uang. “Saya pinjam uang Rp5,5 juta. Dia (Frans Lau, red) datang antar sendiri di rumah”, aku Nela, begitu akrabnya Petronela Muti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.