Kenapa Nrs yang harus berdamai dengan Toni bersama kawan-kawan, apakah Nrs juga terlibat dalam kasus pengeroyokan Toni, belum ada keterangan rinci. Sebab, Nrs terburu-buru pamit. “Kalau ada apa-apa kontak eee, kk”, janji Nrs sambil memutuskan pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan, Toni dikeroyok belasan orang bersepeda motor di pabrik plastik Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu pada Senin (25/03/2024) subuh hari sekira pukul 04:30 Wita. Belasan orang itu datang bersepeda motor secara berboncengan. Di antara para pelaku, Nrs diduga kuat ikut serta pula. Dia diketahui mengendarai sepeda motornya sendiri.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), gerombolan itu langsung mendobrak pintu yang cuma terbuat dari seng. Mereka mendapati Toni masih tidur. Melihat orang banyak masuk ke dalam pabrik, Toni berusaha melarikan diri ke luar pabrik ke arah ketinggian. Tetapi, gerombolan itu mengejar dan berhasil menangkapnya lalu dikeroyok ramai-ramai.
Akibatnya, Toni mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Antara lain mata kiri bengkak. Biji matanya nyaris pecah. Punggungnya juga lubang ditikam hingga mengeluarkan darah segar.
Disebutkan pula kalau Nrs yang anggota aktif Polres Belu itu diketahui berada di TKP sejak awal kejadian. Tetapi, dia tidak bertindak apa-apa, seolah melakukan pembiaran. Kepada Toni yang sedang tidak berdaya, Nrs sempat tanya apakah Toni mengenalnya. Secara spontan Toni jawab kalau dia kenal Bang Naris. Nrs sempat mengulangi pertanyaannya yang sama kepada Toni dan Toni menjawab yang sama. Saat itu para pelaku berdiri mengelilingi Nrs dan Toni. Bahkan, Nrs sempat melakukan komunikasi video call (VC) dengan seseorang yang disebutnya Bertus untuk memastikan kalau Toni adalah orangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.