Betun, Timorline.com – Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Salfredus Sutu, SH memastikan kalau berkas pelaku pencurian sapi di Lolobot Desa Barada Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Dalam kasus ini, diduga kuat sebagai pelaku adalah Karlus Neno. Sedangkan korban adalah Theodorus Kiik dan Ana Kiik selaku pemilik sapi. Korban dan Pelaku adalah sama-sama warga Lolobot Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah.
Alfred, begitu akrabnya Kasat Salfredus Sutu, mengatakan, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Atambua pada Selasa (12/09/2023) pagi.
“Kk, perkara ini sdh dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka KARLUS hari ini sudah kami serahkan ke JPU utk proses hukum selanjutnya”, tandas Kasat Salfredus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.