Wartawan Dilarang Meliput Pembangunan RS Pratama Malaka, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke: Pelaku dapat Dipidana Penjara 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Pada Rabu (03/01/2024), sekira pukul 11:41 Wita, wartawan Sakunar.com dihubungi wartawan VictoryNews, Wilfridus Wedhi. Wilfridus menginformasikan kalau dia sedang berada di lokasi proyek RS Pratama Malaka. Namun, dirinya dilarang untuk melakukan peliputan. Mendapat informasi tersebut, wartawan Sakunar.com bergerak ke lokasi proyek. Dalam perjalanan, wartawan Sakunar.com berpapasan dengan wartawan VictoryNews di jalan, tak jauh dari lokasi proyek. Kemudian, bersama-sama bergerak ke lokasi. Namun, ketika tiba di lokasi, sekira Pukul 12:05 Wita, dua wartawan mendapati pintu akses ke dalam lokasi proyek telah digembok, sebagaimana dicitat dari Sakunar.com edisi tayang, Jumat, 12 Januari 2024 di bawah judul: ‘Wartawan Dilarang Meliput Di Lokasi Proyek RS Pratama Malaka, Komisi III DPRD Berang’. ***

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Sistim Penjualan Tiket Kapal Sabuk Nusantara di Dermaga Batutua
  • Bagikan