Menurut Wilson, sepanjang proyek yang dibangun menggunakan dana rakyat maka wajib hukumnya pelaksana proyek transparan dalam pelaksanaannya, termasuk terbuka kepada semua wartawan dan masyarakat umum untuk mengetahui serta mengawasinya.
“Pelarangan peliputan wartawan itu bisa dilakukan kecuali proyek tersebut merupakan rahasia negara sehingga berlaku pembatasan dalam publikasinya”, tandas Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.