Wilson menjelaskan, dalam hal proyek yang diperuntukan bagi kepentingan langsung masyarakat luas, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan lain-lain, harus terbuka bagi rakyat, baik dalam perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal ini penting dan dilindungi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Khusus pelarangan wartawan yang meliput pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dan yang diperuntukan bagi kepentingan langsung rakyat, para pihak yang melakukan pelarangan dapat dilaporkan ke APH dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.
“Saya mengimbau para pelaksana proyek dapat mempelajari tupoksi wartawan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan proyeknya”, demikian Wilson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.