Wartawan Dilarang Meliput Pembangunan RS Pratama Malaka, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke: Pelaku dapat Dipidana Penjara 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Wilson menjelaskan, dalam hal proyek yang diperuntukan bagi kepentingan langsung masyarakat luas, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan lain-lain, harus terbuka bagi rakyat, baik dalam perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal ini penting dan dilindungi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Khusus pelarangan wartawan yang meliput pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dan yang diperuntukan bagi kepentingan langsung rakyat, para pihak yang melakukan pelarangan dapat dilaporkan ke APH dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

“Saya mengimbau para pelaksana proyek dapat mempelajari tupoksi wartawan agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan proyeknya”, demikian Wilson.

Baca Juga :  Delapan Parpol Non Seat 'Malaka Maju' Konsolidasi di 12 Kecamatan dan 127 Desa, Ada Apa?
  • Bagikan