Wartawan Dilarang Meliput Pembangunan RS Pratama Malaka, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke: Pelaku dapat Dipidana Penjara 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Pelaku yang diduga  melarang wartawan meliput pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Sebab, tindakan pelarangan itu melanggàr Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga, pelaku dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke melalui aplikasi WhatsApp-nya, Sabtu (13/01/2024) siang. Wilson dihubungi terkait larangan peliputan wartawan di lokasi pembangunan RS Pratama Malaka. Larangan itu dilakukan oknum kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sedangkan wartawan yang dilarang adalah Wilfridus Wedhi, wartawan harian VictoryNews.

Baca Juga :  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko
  • Bagikan