Betun, Timorline.com – Pelaku yang diduga melarang wartawan meliput pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) Pratama Malaka dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.
Sebab, tindakan pelarangan itu melanggàr Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga, pelaku dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke melalui aplikasi WhatsApp-nya, Sabtu (13/01/2024) siang. Wilson dihubungi terkait larangan peliputan wartawan di lokasi pembangunan RS Pratama Malaka. Larangan itu dilakukan oknum kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sedangkan wartawan yang dilarang adalah Wilfridus Wedhi, wartawan harian VictoryNews.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.