Menurut mantan anggota DPRD NTT ini, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah desa dan oknum anggota Linmas sangat tidak diharapkan.
“Ketika hal itu beredar di publik melalui media sosial dan media massa secara masif dan viral, kami dari ARAKSI mengambil langkah. Langkah yang kita ambil semalam yaitu kita langsung bicarakan hal ini dengan kepala desa,” tandasnya.
Dalam pembicaraan dengan Kepala Desa, kata Alfred, dia tidak setuju dengan tindakan Sekdes, karena dia hanya menyuruh Linmas untuk menjemput Edi bersama istrinya. Dia tidak mengharapkan terjadinya pemukulan dan penganiayaan. Dia meminta agar pihak korban dijemput untuk dilakukan penyelesaian masalah tetapi Pak Sekdes berinisiatif untuk pergi.
“Pak kepala desa mendukung supaya Sekdes bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan”, kata Alfred.
Untuk mendapatkan sejumlah bukti kejadian, kata Alfred, dirinya menemui sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.
“Kami mewawancarai sejumlah saksi di lapangan. Mereka mengakui bahwa benar terjadi penganiayaan. Kemudian keluarga Kupang juga kontak dan kita mendapatkan kronologi itu sehingga hari ini kita lakukan pendampingan. Sekarang Kasat Intel sudah ada di lokasi,” tuturnya.
Pihaknya meminta pakaian dinas dan sepatu yang digunakan anggota Linmas untuk menginjak korban sebagai barang bukti. Ini adalah penganiayaan berencana.
Ketua DPC Pospera TTS Yerim Yos Fallo sangat menyayangkan peristiwa itu.
“Kami dari Pospera sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan anggota Linmas dan perangkat desa tersebut. Oleh karena itu kami mendukung Polres agar kejadian ini diproses secara hukum,” katanya.
DPC Pospera TTS dan ARAKSI TTS sendiri sudah bertemu dengan korban dan melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kita berterimakasih karena Polres TTS sudah menerima laporan dan sementara periksa korban. Kita dorong Polres TTS menangkap para pelaku pengrusakan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Korban Edi Kause bersama istrinya”, demikian Yerim. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.