Jakarta, Timorline.com – Kebijakan Kantor Staf Presiden menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dari negara penempatan ke Debarkasi atau Bandara dan Pelabuhan di Indonesia menuai tanggapan dari kalangan aktivis Purna PMI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.