Dirinya merasa heran, karena orang belum diperiksa atau korban belum memberikan keterangan tapi BAP-nya sudah ada.
“Sesuai pengakuan korban atau klien saya, Toni, dia sudah dua kali tanda tangan BAP. Ini yang perlu dipertanyakan. “Korban belum pernah memberikan keterangan tapi sudah ada BAP. Pertanyaannya keterangan dari siapa? Kita minta Reskrim dan Kapolres Belu untuk mengklarifikasi hal ini,” tambahnya.
Dijelaskan, keterangan yang dibawa penyidik untuk ditandatangani oleh korban saat masih dalam keadaan sakit itu keterangan apa. Sebab, korban dengan kurang pengetahuan dan kondisi yang tidak harus didatangi untuk tanda tangan, kenapa harus didatangi untuk tanda tangan.
“Korban mengaku sudah pernah tanda tangan dua kali. Karena itu kami minta untuk klarifikasi dua BAP itu sumbernya dari mana. Kalo penyidik bilang ini dari korban maka kami bisa nyatakan bahwa ini adalah manipulasi BAP,” terang Ferdi.
Seharusnya, kata Ferdi, menerima keterangan berarti penyidik berhadapan dengan pemeriksa, pemeriksa berhadapan dengan terperiksa. Terperiksapun harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Namun ketika terperiksa dalam keadaan terbaring di rumah sakit dan mata tidak bisa melihat dan dalam keadaan yang tidak bisa diganggu psikologinya lalu ada yang datang untuk minta tanda tangan, pertanyaannya keterangan yang ada dalam kertas itu keterangannya siapa.
“Kami minta, kalo memang keterangan itu adalah keterangan korban maka kami akan laporkan lagi bahwa penyidik membuat keterangan BAP palsu,” tegasnya.
Menurut Ferdi, korban belum pernah memberikan keterangan antara pemeriksa dan terperiksa duduk berhadapan, dan pemeriksa menggunakan alat untuk mengambil keterangan dan bertanya lalu terperiksa menjawab secara sehat. Tetapi, hal ini tidak pernah terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.