Hendry Ch Bangun dkk Terbukti Korupsi Rp 1,7 Miliar

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Jakarta, Timorline.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Hendry Ch. Bangun dinyatakan telah terbukti menggelapkan dana hibah Badan Usaha Milik Negara sebesar RpRp 1.771.200.000.- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp1,7 Miliar.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media pada Selasa (23/04/2024).

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kades Lakamola  Diduga Melanggar Perintah Pj. Bupati Rote Ndao Tentang Netralitas Kades  di Pilkada
  • Bagikan