MA Menghukum Anton Sally Dalam Kasus Wanprestasi, Simak Jadwal Eksekusinya

Reporter : Dhoru Vicente Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Atambua, Timorline.com – Sidang kasasi dalam kasus wanprestasi antara Wens Meta Kali, Rudolf Meta Kali dan Martino Meta Kali sebagai Termohon dengan Hilarius Antonius Leonard Sally alias Anton Sally sebagai Pemohon telah diputuskan dengan menghukum Anton Sally melalui Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4813 K/Pdt/2023 tertanggal 21 Desember 2023.

Sidang kasasi di MA itu dipimpin Dr. Yakup Ginting, SH, C.N, M.Kn. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr Nani Indrawati, SH, MHum, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Sri Endang Teguh Asmarani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti.

Sidang MA dalam amar putusannya, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Hilarius Antonius Leonard Sally dan menghukum Pemohon Kasasi dengan dasar pertimbangan hukum, yakni alasan kasasi tidak dapat dibenarkan; dan Terbukti telah wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang milik Wens Meta Kali, Rudolf Meta Kali dan Martino Meta Kali sebagai Penggugat senilai Rp3,6 M yang telah dibayarkan untuk melunasi utang dari agunan tiga sertifikat tanah milik Tergugat Anton Sally pada Bank, maka tergugat berkewajiban untuk membayar utang tersebut ditambah bunga 6% per tahun.

Baca Juga :  Di Belu, Anak Cucu Suku Uma Metan Rafae Ukur Tal'oan Kufeu Gerak Cepat Bangun Rumah Adat

Terhadap putusan MA tersebut Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH selaku Kuasa Hukum Wens Kali kepada media ini mengatakan keputusan MA telah memenangkan kliennya dalam kasus wanprestasi adalah keputusan yang final dan mengikat.

“Jadi, keputusan MA itu sudah final dan mengikat,” tandas Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH yang akrab disapa Erik di kantornya di KM 3 Atambua, Sabtu (03/05/2024).

Menurut Erik, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan putusan PT Kupang sudah sesuai dan tepat menerapkan hukum.

Selain itu, Tergugat benar memiliki perjanjian kredit dengan pihak bank PT. BPD Nusa Tenggara Timur Cabang Atambua sehingga tiga sertifikat tanah sebagai hak jaminan atau sebagai hak tanggungan, tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit, sehingga pihak bank mengeluarkan surat pengumuman lelang hak tanggungan pada 8 Juni 2020.

  • Bagikan