Klien Dua Kali Tandatangan Tanpa Pemeriksaan Terlebih Dahulu, Ferdi Maktaen: BAP Bisa Dinyatakan Dimanipulasi Penyidik

Reporter : Dhoru Vicente Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Atambua, Timorline.com – Ferdinandus Maktaen selaku Kuasa Hukum Toni Kasa,  karyawan pabrik plastik Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 04:30 Wita subuh hari, mengungkapkan, hingga saat ini kliennya itu sudah tandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua kali. Padahal, kliennya itu belum diperiksa sama sekali.

Karena itulah, Ferdinandus Maktaen yang biasa diakrabi Ferdi itu meminta pihak Polres Belu segera melakukan klarifikasi terhadap keterangan yang ada dalam BAP itu.

“Keterangan dalam BAP itu sumbernya siapa. Kalo penyidik bilang ini dari korban atau klien kami maka kami bisa nyatakan ini adalah manipulasi BAP,” terang Ferdi.

Seharusnya, menurut  Ferdi,  menerima keterangan berarti penyidik berhadapan dengan pemeriksa, pemeriksa berhadapan dengan terperiksa. Terperiksapun harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Namun ketika terperiksa dalam keadaan terbaring di rumah sakit dan mata tidak bisa melihat dan dalam keadaan yang tidak bisa diganggu psikologinya lalu ada yang datang untuk minta tanda tangan, pertanyaannya keterangan yang ada dalam kertas itu keterangannya siapa.

“Kami minta, kalo memang keterangan itu adalah keterangan korban maka kami akan laporkan lagi bahwa penyidik membuat keterangan BAP palsu,” tegasnya.

Menurut Ferdi, hingga saat ini korban belum memberikan keterangan kepada penyidik karena kondisi korban belum siap untuk diperiksa.

Baca Juga :  PPWI Babel Gelar Rakor Persiapan HUT PPWI ke-16

“Karena pertanyaan pertama dari penyidik itu adalah apakah saudara sehat jasmani dan rohani? Nahhh, pengakuan korban per hari ini bahwa dia belum bisa duduk lama ataupun berdiri lama karena masih merasa pusing. Artinya ini diperiksa berarti sangat mengganggu kondisi korban,” tegas Ferdi kepada Tim Timorline.com, belum lama ini.

Untuk sementara, menurut Ferdi,  proses hukum yang sedang berjalan saat ini  sifatnya interogasi sehingga belum ada proses pengambilan keterangan sehingga belum ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita dengar bahwa sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Itu yang patut dipertanyakan BAP dari mana dan siapa yang memberikan keterangan. Cara memberikan keterangannya seperti apa. Artinya profesionalitas penyidik yang melakukan penyidikan ini yang patut kita pertanyakan,” tanya Ferdi.

Ferdi merasa heran, karena orang belum diperiksa atau korban belum memberikan keterangan tapi BAP-nya sudah ada.

“Sesuai pengakuan korban atau klien saya,  Toni, dia sudah dua kali tanda tangan BAP. Ini yang perlu dipertanyakan. “Korban belum pernah memberikan keterangan tapi sudah ada BAP. Pertanyaannya keterangan dari siapa?  Kita minta Reskrim dan Kapolres Belu untuk mengklarifikasi hal ini,” tambahnya.

Dipertanyakan pula, keterangan yang dibawa penyidik untuk ditandatangani oleh korban saat masih dalam keadaan sakit itu keterangan apa. Sebab, korban dengan kurang pengetahuan dan kondisi yang tidak harus didatangi untuk tanda tangan, kenapa harus didatangi untuk tanda tangan.

Baca Juga :  Lembata Darurat HIV/AIDS

Menurut Ferdi, korban belum pernah memberikan keterangan antara pemeriksa dan terperiksa duduk berhadapan, dan pemeriksa menggunakan alat untuk mengambil keterangan dan bertanya lalu terperiksa menjawab secara sehat. Tetapi, hal ini tidak pernah terjadi.

“Ketika muncul itu BAP, kami akan minta dulu sebelum kami melakukan tindakan hukum lainnya. Kami minta Kapolres Belu untuk melakukan klarifikasi terhadap dua BAP yang sudah ada itu,” tegas Ferdi.

Toni yang bernama lengkap Antonius Kasa adalah warga Dusun Nufuak RT 016/RW 06 Kelurahan Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan Kabupaten Belu. Dia dikeroyok segerombolan bersepeda motor di tempat kerjanya pabrik plastik Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 04:30 Wita subuh hari.

Atas peristiwa itu, Toni harus menjalani perawatan di RSUD Atambua selama empat hari. Sebab, akibat peristiwa itu, mata kiri Toni bengkak, bahkan biji matanya nyaris pecah. Batang hidungnya pecah  Di bagian punggungnya juga terdapat luka tusukan.

Pada hari itu pula sekira pukul 10:30 Wita, kasus ini dilaporkan istri Toni, Febriana Lola. Tetapi, sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, hanya Penyidik Polres Belu yang tahu. ***

  • Bagikan