Atambua, Timorline.com – Korban dan keluarga korban kasus pengeroyokan karyawan pabrik plastik Masmae Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai dengan saat ini masih terus menunggu tindak lanjut Penyidik Polres Belu dan Polda NTT.
“Toni (maksudnya Antonius Kasa, red) sebagai korban dan keluarganya sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut Polres Belu dan Polda NTT”, tandas Ferdinandus Maktaen, kuasa hukum Toni kepada Tim Timorline.com di kediaman kliennya, Toni di kawasan Dusun Nufuak Kelurahan Fatukbot, belum lama ini.
Toni dikeroyok belasan orang bersepeda motor pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 04:30 Wita subuh. Akibat pengeroyokan itu, Toni mengalami pembengkakan di matanya. Bahkan, biji mata sebelah kanannya nyaris pecah. Selain itu, batang hidungnya patah dan luka-luka di lutut kiri-kanan karena diseret para pelaku. Diduga kuat, salah satu anggota Polres Belu berinisial Nrs juga terlibat.
Menurut Ferdi, begitu akrabnya Ferdinandus Maktaen, proses hukum kasus pengeroyokan Toni yang adalah karyawan pabrik plastik di Masmae tetap berjalan. “Proses hukum tetap berjalan karena korban bersama keluarganya sangat membutuhkan keadilan”, tandas Ferdi.
Ferdi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses hukum yang sedang dilakukan pihak penyidik.
“Kita sebagai masyarakat butuh keadilan. Soal salah-benar itu biasanya di Pengadilan. Secara sosial, banyak hal bisa diungkapkan secara langsung tetapi ini karena proses hukum maka harus melalui prosedur, karena nyawa korban cukup terancam bukan sekedar luka tapi ada proses medis yang mau dibilang korban mengalami luka yang cukup fatal,” ucap Ferdi.
Dalam kasus kliennya, Toni, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Belu maupun Polda NTT. Untuk laporan di Polda, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Propam Polda NTT. Sedangkan di Polres Belu, pihaknya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.