Kupang, Timorline.com – Ahli Waris Theodorus MC. Rubian resmi mendaftar gugatan pembatalan perjanjian perdamaian dan akta perdamaian antara Hendra Hartanto Irawan dan Theodorus MC. Rubian di Pengadilan Negeri Kupang.
Hal itu disampaikan Harvido Aquino Rubian alias Buyung selaku ahli waris sah Theodorus MC. Rubian kepada media ini, Kamis (02/05/2024) di Kupang.
”Benar kuasa hukum kami sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang tadi sekira pukul 10.00 wita. Yang lebih tahu materi gugatan di kuasa hukum”, jelas Buyung.
Ayub Codey, SH dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum ahli waris Theodorus MC. Rubian menjelaskan, tidak ada kaidah ikatan jual beli berubah menjadi hutang piutang baru. Dua hal itu berbeda secara hukum.
”Jual beli atas sebidang tanah telah selesai sejak ada kesepakatan para pihak. Jika ada pihak membatalkan ikatan jual beli tersebut, uang angsuran atau uang panjar dianggap hangus. Jika menagih kembali uang angsuran hasil kesepakatan jual beli yang telah diikat dalam akta jual beli, ditambah dengan embel-embel jaminan segala itu melanggar hukum, melanggar kesusilaan dan kepentingan umum”, jelas advokat muda ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.