Ba’a, Timorline.com – Dua tersangka tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi pada 14 Pebruari 2024 lalu, akhirnya diserahkan Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Rote Ndao ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Rabu (03/04/2024).
Dugaan tindak pidana pemilu pergeseran suara dari caleg tertentu ke caleg lain di tubuh Partai Nasdem tersebut diduga dilakukan dua oknum anggota PPK Kecamatan Rote Timur.
Dasar pelimpahan dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 28 / III/ 2024/ SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT, tanggal 19 Maret 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. DIK/11/ III /Res.1.24/ 2024 / Reskrim, tanggal 19 Maret 2024; Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B / 232 / III / Res.1.24/ 2024/Reskrim, tanggal 26 Maret 2024; Surat Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Nomor :B / 243 / IV / Res.1.24 / 2024 / Reskrim, tanggal 03 April 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.