APPI Malaka Desak Polda NTT segera Umumkan Status Hukum Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Rp57,5 M

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak telah bersuara soal penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini.

Ketua KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, Kamis (09/11/2023), misalnya, menilai Polda NTT sekedar ‘panas tahi ayam’ alias semangat sesaat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 miliar ini.

Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut dari September 2023 hingga hari ini, Polda NTT belum mengumumkan atau memberikan informasi pasti tentang status hukum para terperiksa.

Padahal publik Malaka hingga saat ini sedang menunggu hasil penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT.

Baca Juga :  PPWI Gandeng Glous Tech Info Adakan Lomba Menulis Bertema Pengamanan Aset Digital

Terbaru, ahli hukum pidana, Mikhael Feka, SH, MH meminta Kapolda NTT yang baru saja dilantik serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Malaka.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka, Jumat (02/02/2024).

  • Bagikan