Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak telah bersuara soal penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini.
Ketua KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, Kamis (09/11/2023), misalnya, menilai Polda NTT sekedar ‘panas tahi ayam’ alias semangat sesaat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 miliar ini.
Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut dari September 2023 hingga hari ini, Polda NTT belum mengumumkan atau memberikan informasi pasti tentang status hukum para terperiksa.
Padahal publik Malaka hingga saat ini sedang menunggu hasil penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT.
Terbaru, ahli hukum pidana, Mikhael Feka, SH, MH meminta Kapolda NTT yang baru saja dilantik serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Malaka.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka, Jumat (02/02/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.