Perjudian Marak di Wilayah Hukum Polres Malaka-NTT

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kegiatan perjudian di salah satu tempat terbuka. (Foto: Timorline.com/Cyriakus Kiik).

Betun, Timorline.com – Kegiatan perjudian akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polres Malaka jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan haram ini berupa judi Kupon Putih, Bola Guling dan Sabung Ayam. Hal ini dilakukan warga secara terbuka di berbagai tempat umum, seperti pasar, kios dan lain-lain.

Baca Juga :  Di Belu, Anak Cucu Suku Uma Metan Rafae Ukur Tal'oan Kufeu Gerak Cepat Bangun Rumah Adat
  • Bagikan