Kegiatan perjudian di salah satu tempat terbuka. (Foto: Timorline.com/Cyriakus Kiik).
Betun, Timorline.com – Kegiatan perjudian akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polres Malaka jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan haram ini berupa judi Kupon Putih, Bola Guling dan Sabung Ayam. Hal ini dilakukan warga secara terbuka di berbagai tempat umum, seperti pasar, kios dan lain-lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.