Atambua, Timorline.com – Perkara Tanah Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.ATB, dengan Penggugat Cesilia Ung Luis dkk melawan Tergugat Petrus Seran Laun dkk, yang sempat tertunda selama empat kali persidangan karena saksi tergugat mengalami kedukaam, dan juga kedukaan berturut-turut yang dialami para anggota majelis hakim, kembali digelar pada Rabu, 17 April 2024, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Atambua.
Perkara yang mulai digelar sejak akhir Nopember 2023 ini, memasuki tahap pembuktian saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky A.S. Nitbani SH, MH dan satu anggota Junus D. Seseli, SH, menghadirkan dua orang saksi penggugat, yakni Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran.
Di depan persidangan, saksi Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran menjelaskan, tanah objek sengketa adalah tanah milik Alfonsus Un Luis, yang diberikan Blasius Bere Kehi pada 1979.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.