Sidang Sengketa Tanah di Malaka, Ketua RT dan Kepala Dusun Tidak Tahu Proses Sertifikasi Tanah Sengketa

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Atambua, Timorline.com – Perkara Tanah Nomor 43/Pdt.G/2023/PN.ATB, dengan Penggugat Cesilia Ung Luis dkk melawan Tergugat Petrus Seran Laun dkk, yang sempat tertunda selama empat kali persidangan karena saksi tergugat mengalami kedukaam, dan juga kedukaan berturut-turut yang dialami para anggota majelis hakim, kembali digelar pada Rabu, 17 April 2024, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Atambua.

Perkara yang mulai digelar sejak akhir Nopember 2023 ini, memasuki tahap pembuktian saksi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky A.S. Nitbani SH, MH dan satu anggota Junus D. Seseli, SH, menghadirkan dua orang saksi penggugat, yakni Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran.

Di depan persidangan, saksi Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran menjelaskan, tanah objek sengketa adalah tanah milik Alfonsus Un Luis, yang diberikan Blasius Bere Kehi pada 1979.

Baca Juga :  Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, Perusahaan Pers pun Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers
  • Bagikan