Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, Perusahaan Pers pun Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Jakarta, Timorline.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024), pekan lalu.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Baca Juga :  Liurai Malaka dan Para Fukun Rame-rame Dukung Emanuel Makaraek ke Kursi Malaka-1
  • Bagikan