“Tanah yang diberikan kepada Alfonsus Un Luis ini tidak tahu berapa luasnya, itu dari utara ke selatan”, kata Alfonsus Lelo yang pada 1987 sampai dengan 2012 sebagai Ketua RT di Desa Weoe (saat ini sudah mekar menjadi Desa Lorotolus).
Meski tidak tahu luasan tanah yang diperoleh Alfonsus Un Luis dari Blasius Bere Kehi dan dari mana sampai mana dengan batas batasnya, namun Alfonsus Lelo dan Wenseslaus Seran dengan tegas menyatakan bahwa bidang tanah yang luas itu oleh Alfonsus Un Luis dipisah-pisah menjadi tiga bidang yang disertifikasi. Bidang satu disertifikasi atas nama Gideon Banunaek. Batas-batasnya, bagian selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian utara beebatasan dengan Benediktus Bau, bagian timur berbatasan dengan Benediktus Bau dan bagian Barat berbatasan dengan Yoseph Un Luis.
Adapun tanah bidang dua disertifikasi atas nama Yoseph Un Luis. Batas-batasnya, bagian utara berbatasan dengan Fidelis Bau, bagian timur berbatasan dengan Benediktus Bau, bagian selatan berbatasan dengan jalan raya dan bagian barat berbatasan dengan Alfonsus Un Luis. Bidang tanah yang disertifikasi ini kedua saksi tidak tahu berapa luasannya dan dari mana sampai mana batas tanahnya. Karena mereka sebagai Ketua RT dan Kepala Dusun tidak diberi tahu proses pensertifikatan dan pengukurannya oleh BPN. “Saya dengar dari cerita Gideon Banunaek seperti itu. Sertifikatnya tahun 1999”, kata Kepala Dusun Wensuslaus Seran.
Bidang tanah yang ketiga juga tidak diketahui berapa luasannya oleh kedua saksi dari mana sampai mana. Namun berdasarkan cerita yang mereka dengar dari Gideon Banunek, batas-batasnya itu bagian selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian barat berbatasan dengan Jalan Manunggal, bagian utara berbatasan dengan Nikodemus Teti, bagian timur berbatasan dengan Yoseph Un Luis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.