Sidang Sengketa Tanah di Malaka, Ketua RT dan Kepala Dusun Tidak Tahu Proses Sertifikasi Tanah Sengketa

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Ditanya apakah saksi mengetahui mengapa tanah yang dalam gugatannya seluas lebih dari dua hektar itu diberikan oleh Blasius Bere Kehi kepada Alfonsus Un Luis? “Karena kemanusiaan,” jawab saksi Alfonsus.

Kepala Dusun Wenseslaus Seran lalu mengingatkan bahwa saat itu Blasius Kehi kasian kepada Alfonsis Un Luis yang main pindah ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Alfonsus Un Luis kemudian dipanggil Blasius Bere Kehi dan kepadanya diberikan tanah objek sengketa saat ini.

Kedua saksi menyatakan, di Wanibesak tidak ada tanah suku. Suku Manufahi juga tidak ada tanah sukunya di Wanibesak Desa Lorotolus Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka.

Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 10:30 sampai 15:20 Wita tersebut, para Penggugat didampingi Kuasa Hukum Paulus Seran Tahu, MHum dan Marawlimia Nere Edik, SH. Sedangkan Tergugat didampingi Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulo Christanto, SH, Victor Emanuel Manbait, SH dan Dyonisius F.B.R Opat, SH. ***

Baca Juga :  Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Inilah Penegasan Kominfo
  • Bagikan