Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Jakarta, Timorline.com – Proses ganti rugi lahan proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administratif Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan persoalan.

Di tengah kesibukan masyarakat mudik lebaran, rupanya tak menyurutkan langkah Syatiri Nasri selaku ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi pemilik tanah merah yang terkena proyek Pengembangan RSPON tersebut, semakin gigih memperjuangkan hak ganti rugi lahan.

Semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Syatiri Nasri selaku ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur karena ada dokumen adminsitrasi dari BPN setempat tertera tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya alias NoName.

Baca Juga :  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kecewa dengan hal ini, pemilik kuasa penuh ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi yaitu Syatiri Nasri memberanikan diri untuk membuat surat terbuka kepada Menteri ATR/BPN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY sebagai berikut :

Yth Bapak AHY
Di dalam suasana menjelang lebaran ini, saya ingin mengingatkan kepada Bapak Menteri bahwa dugaan mafia tanah adalah musuh bersama dan terus ada di sekitar kita. Bapak tidak perlu datang jauh-jauh ke Jawa Timur untuk menangkap mafia tanah, tetapi di Jakarta pun yang diduga para mafia tanah ini terus berkeliaran Pak AHY. Mafia Tanah yang sangat berbahaya adalah yang berasal dari internal yaitu oknum-oknum penegak hukum dan oknum pengambil kebijakan karena mereka dapat membuat dokumen.

  • Bagikan