Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Inilah Penegasan Kominfo

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kerja sama ini nantinya bisa direalisasikan dalam berbagai bentuk. Misalnya, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 7 Perpres No.32 Tahun 2024. ***

Baca Juga :  Mensos Kunker di Perbatasan Timor
  • Bagikan