Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Inilah Penegasan Kominfo

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Karya jurnalistik tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai Pers.

Sebab itulah, kreator konten tak terdampak oleh Perpres “Publisher’s Rights” karena tak bekerja untuk perusahaan pers. Usman mempersilakan para kreator untuk tetap membuat konten seperti biasanya.

“Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu,” kata Usman.

Adapun Perpres No. 32 Tahun 2024, seperti dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya, 20 Pebruari lalu, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga :  Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, Perusahaan Pers pun Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers
  • Bagikan