Karya jurnalistik tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai Pers.
Sebab itulah, kreator konten tak terdampak oleh Perpres “Publisher’s Rights” karena tak bekerja untuk perusahaan pers. Usman mempersilakan para kreator untuk tetap membuat konten seperti biasanya.
“Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu,” kata Usman.
Adapun Perpres No. 32 Tahun 2024, seperti dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya, 20 Pebruari lalu, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.