Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Inilah Penegasan Kominfo

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Menurut Usman, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers, termasuk juga Google dan Meta.

“Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu,” ujar Usman seperti dilansir KompasTekno, Rabu (06/03/2024).

“Jadi, kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital,” imbuhnya.

Adapun definisi “berita”, lanjut Usman, sudah dijelaskan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024. Pasal 1 ketentuan umum menyebutkan bahwa berita adalah karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Perempuan masih jadi Pelengkap dalam Musyawarah Perencanaan
  • Bagikan