Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Inilah Penegasan Kominfo

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Jakarta, Timorline.com – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mewajibkan penyedia platform digital seperti Meta, Google dan Facebook untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.

Beberapa hari setelah peraturan yang juga dikenal sebagai Perpres “Publisher’s Rights” itu diumumkan, Meta selaku perusahaan induk Facebook dan Instagram mengklaim mereka tidak wajib membayar konten berita.

Alasannya, konten-konten berita yang ada di platform media sosial milik Meta diunggah sendiri secara sukarela oleh perusahaan media massa, bukan sebaliknya.

Terkait sikap Meta tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong memberikan penegasan.

Baca Juga :  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
  • Bagikan