Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Saya sudah mengurus tanah ini puluhan tahun untuk memperoleh hak. Saya mendapatkan hak tanah dari Kakek saya almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang meninggal tahun 1962. Dokumen lengkap berupa Girik Letter C yang tercatat di Lurah Cawang, Surat Sporadik dan Tidak Sengketa, PBB Pajak, Surat Ketetapan Rencana Kota, Surat Perkembangan Penyidikan Polda Metro Jaya, Surat Keterangan Lurah, dan pendukung lainnya sudah saya berikan kepada BPN Jakarta Timur. Tetapi BPN Jakarta Timur tetap menafikkan permohonan ahli waris. Ini ada apa?

Jika alasannya BPN bahwa kami tidak mempunyai peta rincik, kami justru menanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Timur yang tidak mengakui produknya sendiri. BPN Jakarta Timur pada tahun 2016 tadinya akan melakukan pengukuran namun malah memberikan surat kepada kami bahwa pengukuran belum bisa dilakukan karena dihalangi preman.

Apakah Institusi sekelas BPN takut dengan preman? Kemudian kami mempunyai peta yang tertuang dalam Ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah dengan No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsih, SH, MH yang menyatakan tanah Syatiri Nasri.

Baca Juga :  Kades Naip Akui Sekretaris Desa Juga Terlibat Aniaya Warga

Selain itu, berdasarkan Surat No:B/03/I/2024/Dittipidum Bareskrim Mabes Polri tanggal 15 Januari 2024 terkait pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat bahwa tanah ini adalah milik kami dan dapat ditingkatkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi.

Oleh karena belum mendapat respon positif dari BPN Jakarta Timur, maka melalui kuasa hukum Kantor Sekar Anindita and Partner, kami telah melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut kepada Bareskrim dengan dugaan adanya peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan Pemalsuan Surat.

  • Bagikan