Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dengan Terlapor DN, MP, NJY, MMN, dkk dengan No LP: LP/B/58/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024. Malah saat ini muncul berseliweran PPJB dan AJB palsu yang seolah-olah kami telah menjual tanah tersebut.

AJB tersebut sudah dinyatakan palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya pada sekitar pertengahan tahun 2018 dan PPJB palsu juga sudah dinyatakan dalam Surat Notaris Makmur Tridharma, S.H., yang namanya tertera dalam PPJB diduga palsu tersebut.

Melalui surat ini, saya berharap Pak AHY dapat memberikan atensi terhadap kasus ini, termasuk di Bareskrim Polri, seperti halnya Bapak AHY menyelesaikan kasus permasalahan mafia tanah di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Saya yakin Pak AHY sangat tegas dan berani untuk memberantas mafia tanah yang justru patut diduga berasal dari oknum-oknum BPN. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, Selamat Idul Fitri 1445 H untuk Pak AHY sekeluarga dan Jajaran Kementerian ATR/BPN.

Demikian keterangan Surat Terbuka dari pihak ahli waris yang dikutip media ini. ***

  • Bagikan