JBM selaku pelaku disebut-sebut berasal dari NTT. Dia diketahui memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 201712270021. Selama di Kalimantan Timur, JBM bekerja sebagai pemanen kebun pada PT BBS Kalimantan Timur.
Nino Rafathar melalui akun facebooknya, menulis kalau JBM berasal dari Kupang, NTT. Dia membunuh istri anak pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Kejamnya, setelah membunuh istri anak malahan membakarnya di dalam barak milik PT BBS, tempat selama ini mereka tinggal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.