Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Tak heran, pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soegiharto Santoso selaku korban atau Pelapor, mengaku senang akhirnya kasus yang dilaporkannya sejak 6 tahun lalu ini berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak 2 kali pada 09 dan 16 Nopember 2023.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) dengan agenda tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH dari Kejari Jakarta Pusat.

Soegiharto yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, serta PN Jakarta Pusat yang melayani dengan profesional sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.

Baca Juga :  Dua Anggota Polri Di-PTDH Gegara Langgar Kode Etik Profesi

“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni Ir. Faaz yang menghina saya di media sosial Facebook telah divonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky sapaan akrabnya, seorang sosok petarung hukum yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong pihaknya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Dia juga mengungkapkan, SK Kemen Kumham APKOMINDO yang dipimpinnya sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga telah gagal, termasuk upaya kasasi di MA telah ditolak.

  • Bagikan