Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Jakarta, Timorline.com – Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023) ini.

Sidang akan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH dan Suparman, SH, MH, serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.

Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca Juga :  Diduga Kuat Lakukan Pengancaman dan Pengrusakkan, Warga Desa Fatoin-Malaka Laporkan Tetangga ke Polsek Sasitamean

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai di mana tindak pidana itu dilakukan dan di mana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.

  • Bagikan