Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

“Itu artinya keabsahan SK Kemen Kumham APKOMINDO di pihak kami sah,” tandas Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia ini yakin.

Meskipun, menurutnya, pihak lawan yang selama ini melakukan gugatan menggunakan legal standing APKOMINDO versi akta notaris hanya 4 halaman dan bentuknya perseroan bukan perkumpulan (bukan asosiasi), karena secara jelas tertuliskan dalam akta tersebut antara lain; “(untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Yang luar biasanya lagi, lanjut Hoky, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan bisa menang dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, termasuk tetap menang pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, sehingga sedang dilakukan upaya hukum PK atas perkara tersebut serta kembali dibuatkan laporan polisi.

Baca Juga :  Wartawan Terlibat Korupsi, Pemberantasan Tipikor Pasti Gagal Total

Dokumen data surat gugatan yang dipalsukan itu tidak pernah ada dan tidak ada buktinya yaitu keterangan tentang keputusan yang dikeluarkan dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 tentang pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.

Dari tiga orang tersebut hanya Faaz Ismail yang telah mengaku bukan menjabat Sekretaris Jenderal APKOMINDO, melainkan menjabat sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta.

Sedangkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan menyatakan telah menang hingga tingkat kasasi di MA, seperti disampaikan oleh Terdakwa saat dimintai keterangan oleh awak media pada sidang tanggal 16 Nopember 2023 lalu.

  • Bagikan