Betun, Timorline.com – Dua anggota Polri dijatuhi sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) gegara langgar Kode Etik Ptofesi Polri.
Kedua anggota Polri itu adalah Aipda YAUW dan Brigpol ALF. Terakhir, keduanya bertugas di Polres Malaka jajaran Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.