Dua Anggota Polri Di-PTDH Gegara Langgar Kode Etik Profesi

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Dua anggota Polri dijatuhi sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) gegara langgar Kode Etik Ptofesi Polri.

Kedua anggota Polri itu adalah Aipda YAUW dan Brigpol ALF. Terakhir, keduanya bertugas di Polres Malaka jajaran Polda NTT.

Baca Juga :  Gegara Buka Paksa Jilbab, IPW Adukan Oknum Pengurus YCAB ke Bareskrim Polri
  • Bagikan