Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Hoky menambahkan, “Terdakwa bersama kelompoknya diduga mempunyai kemampuan merekayasa hukum baik perdata maupun pidana, sebab faktanya benar untuk kasus perdata dengan menggunakan dokumen palsu bisa menang hingga tingkat Kasasi. Lalu, untuk kasus pidana saya pernah ditahan selama 43 hari, dilanjutkan dihina dan dicemarkan nama baik saya melalui media sosial Facebook APKOMINDO. Padahal saya tidak bersalah dan divonis bebas hingga tingkat kasasi, saya pribadi tetap yakin dan percaya pada saatnya saya akan memperoleh keadilan,” demikian Hoky. ***

Baca Juga :  Komisi III DPRD Malaka Kunjungi Lokasi RS Pratama Malaka
  • Bagikan