Investor Asal Tulungagung Gugat Beberapa Pihak Termasuk BNI Dan KPKNL Kupang, Ini Alasannya

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

“Penggugat sempat mempertanyakan hal ini kepada Tergugat I dan Tergugat II. Namun, sikap Tergugat I dan Tergugat II terkesan tidak peduli. Bahkan, Tergugat I juga telah menyerah untuk mengembalikan uang kepada Penggugat,” tambah Yulianus.

Yulianus membeberkan, kliennya selaku Penggugat tidak paham tentang proses lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat III (BNI) dan Tergugat IV (KPKNL) Kupang. Penggugat tidak tahu jumlah tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II maupun berapa lama masa angsuran kredit pada Tergugat III BNI.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kuasa Hukum Penggugat juga mengaku telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang kepada Tergugat IV KPKNL.

Tujuannya, agar KPKNL membatalkan kembali lelang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Maumere. Dengan demikian Para Pihak hendaknya menunggu proses perkara ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Malaka Sosialisasi Pungli dan TPPO

Penggugat juga berharap, melalui gugatan ini Pengadilan Negeri Maumere dapat membatalkan proses lelang yang akan dilaksanakan Tergugat III BNI dan Tergugat IV KPKNL Kupang.

  • Bagikan