“Penggugat sempat mempertanyakan hal ini kepada Tergugat I dan Tergugat II. Namun, sikap Tergugat I dan Tergugat II terkesan tidak peduli. Bahkan, Tergugat I juga telah menyerah untuk mengembalikan uang kepada Penggugat,” tambah Yulianus.
Yulianus membeberkan, kliennya selaku Penggugat tidak paham tentang proses lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat III (BNI) dan Tergugat IV (KPKNL) Kupang. Penggugat tidak tahu jumlah tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II maupun berapa lama masa angsuran kredit pada Tergugat III BNI.
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kuasa Hukum Penggugat juga mengaku telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Lelang kepada Tergugat IV KPKNL.
Tujuannya, agar KPKNL membatalkan kembali lelang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Maumere. Dengan demikian Para Pihak hendaknya menunggu proses perkara ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penggugat juga berharap, melalui gugatan ini Pengadilan Negeri Maumere dapat membatalkan proses lelang yang akan dilaksanakan Tergugat III BNI dan Tergugat IV KPKNL Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.