Yulianus menjelaskan, kliennya yang adalah seorang investor telah menyerahkan sejumlah uang kepada YR (Tergugat I) yang juga pemilik CV SARANA CIPTA MANDIRI, dan FS (Tergugat II). Uang tersebut diserahkan Aris Krisbiantoro kepada 2 tergugat dengan jaminan seluruh aset bidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat I dan Tergugat II.
“Proses transaksi pelepasan dan pengoferan (pengalihan, red) aset telah dibuat secara sah di hadapan Notaris antara Penggugat sebagai penerima oferan, dan Tergugat I serta Tergugat II sebagai pengofer,” jelas Yulianus.
Berjalannya waktu, lanjut Yulianus, ternyata Sertifikat tanah tersebut masih terikat agunan hutang dengan BNI selaku Tergugat III.
“Padahal, penyerahan uang dari Penggugat kepada Tergugat I tersebut dengan maksud dan tujuan untuk pelunasan seluruh kredit tanggungan hutang Tergugat I dan Tergugat II di BNI Cabang Maumere, sekaligus kewajiban Tergugat I dan Tergugat II mengambil seluruh agunan tersebut, untuk selanjutnya dibaliknamakan kepada Penggugat di Notaris dan Kantor Pertanahan Nasional,” lanjut Yulianus.
Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan Tergugat I dan Tergugat II. Karena itu Penggugat merasa ditipu dan dirugikan, setelah mengetahui adanya proses lelang yang diajukan Tergugat III kepada Tergugat IV, sesuai informasi pada laman lelang.go,id.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.