Kupang, Timorline.com – Pengusaha asal Tulungagung, Jawa Timur, Aris Krisbiantoro melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (08/09/2023). Aris mengajukan gugatan terhadap sedikitnya 4 tergugat.
Empat tergugat tersebut adalah YR selaku Tergugat I, FS selalu Tergugat II, PT. Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Maumere selaku Tergugat III, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang selaku Tergugat IV.
Hal tersebut disampaikan Yulianus Bria, SH.MH, kuasa hukum Aris Krisbiantoro melalui rilis tertulis kepada Sakunar.com, Sabtu (09/09/2023).
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 September 2023, kami selaku kuasa hukum penggugat, kami telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Maumere Kelas II. Itu gugatan Wanprestasi, terhadap beberapa pihak, yakni YR selaku Tergugat I dan FS selalu Tergugat II. Kemudian Tergugat III adalah BNI Cabang Maumere dan Tergugat IV KPKNL Kupang,” jelas Yulianus dalam rilis tertulis tersebut.
Gugatan tersebut, jelas Yulianus, dilayangkan kliennya lantaran objek yang sudah dibeli dari Tergugat I hendak dilelang pada hari Selasa, 12 September 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.