Investor Asal Tulungagung Gugat Beberapa Pihak Termasuk BNI Dan KPKNL Kupang, Ini Alasannya

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kupang, Timorline.com – Pengusaha asal Tulungagung, Jawa Timur, Aris Krisbiantoro melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (08/09/2023). Aris mengajukan gugatan terhadap sedikitnya 4 tergugat.

Empat tergugat tersebut adalah YR selaku Tergugat I, FS selalu Tergugat II, PT. Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Maumere selaku Tergugat III, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang selaku Tergugat IV.

Hal tersebut disampaikan Yulianus Bria, SH.MH, kuasa hukum Aris Krisbiantoro melalui rilis tertulis kepada Sakunar.com, Sabtu (09/09/2023).

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 September 2023, kami selaku kuasa hukum penggugat, kami telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Maumere Kelas II. Itu gugatan Wanprestasi, terhadap beberapa pihak, yakni YR selaku Tergugat I dan FS selalu Tergugat II. Kemudian Tergugat III adalah BNI Cabang Maumere dan Tergugat IV KPKNL Kupang,” jelas Yulianus dalam rilis tertulis tersebut.

Baca Juga :  Dua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Rote Ndao

Gugatan tersebut, jelas Yulianus, dilayangkan kliennya lantaran objek yang sudah dibeli dari Tergugat I hendak dilelang pada hari Selasa, 12 September 2023.

  • Bagikan