Selanjutnya, Kakan Reginaldus berterimakasih kepada Bupati Malaka yang beberapa waktu lalu telah melaunching Kampung Moderasi Beragama di Desa Kletek.
“Ini adalah bagian dari program-program pembangunan bidang agama yang kami lakukan”, ungkap Kakan Reginaldus.
Dikatakan, dalam banyak kesempatan, Kantor Agama ditugaskan memimpin doa, padahal tidak demikian. Sebab, tugas Kantor Agama sebagai instansi vertikal adalah mendukung program pemerintah daerah sebagai instansi yang melaksanakan tugas pembangunan di bidang agama.
“Sebagai instansi vertikal, kami melaksanakan tiga fungsi utama, yakni Fungsi Pembangunan Urusan Agama; Fungsi Pendidikan Agama dan Keagamaan; dan Layanan Tata Kelola Pemerintah.
Kakan Reginaldus mencontohkan, pembangunan di bidang agama itu mendukung kegiatan-kegiatan agama dan bersinergi dengan bupati dan seluruh jajaran di kabupaten/kota, misalnya terkait MTQ, Pesparani, Pesparawi, Haji, bantuan pada lembaga-lembaga keagamaan, mendukung Forum Komunikasi Umat Beragama, penyuluh agama, dan penghulu agama.
‘Ini upaya Kementerian Agama untuk memberi dukungan terhadap pelayanan keagamaan pemerintah”, demikian Kakan Reginaldus.
Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH mengatakan, dalam masa kepemimpinannya sejak menjabat Bupati Malaka, telah merumuskan adat istiadat dan toleransi umat beragama dalam Program SAKTI. Program ini terinspirasi dari Tri Sakti-nya Bung Karno dengan konsep dasar Berdikari di Bidang Politik, Ekonomi dan Kebudayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.