Betun, Timorline.com – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Reginaldus S. S Serang dan Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH melakukan Launcing Desa Sadar Kerukunan Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah.
Launching dilakukan di Aula Tahbisan Dekenat Malaka bersamaan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-7 Kemenag Kabupaten Malaka, Jumat (15/09/2023). Selain Kakan Kemenag NTT dan Bupati Malaka, hadir pula para pimpinan agama se-Kabupaten Malaka, pejabat Polres Malaka dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Launching Desa Sadar Kerukunan ini ditandai dengan pemukulan Gong Perdamaian dan Pelepasan Burung Merpati, disaksikan para pimpinan agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malaka dan ratusan undangan yang hadir.
Selain pemukulan gong perdamaian dan pelepasan burung merpati, Kakan Kemenag NTT Reginaldus dan Bupati Simon juga memberikan penghargaan dan plakat kepada Kepala Desa Wehali Robby Tey Seran sebagai tuan rumah.
Kakan Kemenag NTT Reginaldus Serang menjelaskan, pencanangan dan penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Kerukunan merupakan program terkait membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan forum kerukunan umat beragama pemerintah desa.
“Program ini diadakan sejak 2017 Bapak Bupati dan tahun ini desa juga kita tetapkan sebagai desa sadar kerukunan dan besar harapannya hari ini kita bersama-sama menetapkannya dihadiri oleh Bapak Bupati mudah-mudahan sudah bisa kita anggarkan untuk pembiayaan melalui APBN di 2024 di desa ini untuk bisa mendukung operasional
“Desa Sadar Kerukunan ini dimaksudkan untuk bagaimana desa ini membangun sinergitas dengan semua stakeholder terutama seluruh umat beragama yang ada di Desa Wehali ini”, jelas Kakan Reginaldus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.