Sebagai Partai Politik yang berkewajiban memberikan Pendidikan Politik bagi publik, kata Petrus, Partai Gerindra harus menghentikan model intervensi secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Petrus menangkap adanya bacaan publik saat ini yang melihat Prabowo Subianto sedang membangun kembali anasir-anasir Orde Baru lewat Pilpres 2024.
“Ini merupakan sinyal dari Partai Gerindra mengembalikan kekuasaan otoriter Orde Baru lewat pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, sekaligus mengubur Visi Misi reformasi yang belum tuntas diperjuangkan”, kata Petrus.
Petrus mengatakan, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi.
“Atas dasar ini, siapapun tidak boleh intervensi tugas dan fungsi MK. Partai Gerindra harus menghentikan segala bentuk intervensi kepada MK dan MKMK”, demikian Petrus. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.