Oleh: Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
ADANYA langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dugaan kecurangan hasil Pilpres kendati dibenarkan konstitusi tetapi menurut pendapat saya sudah pasti akan ditolak karena tim yang menggugat tersebut tidak dapat membuktikan adanya fenomena kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif.
SISTEMATIS, harus dapat dibuktikan adanya suatu disain sistem yang dibangun secara konprehensif antar semua stakeholder dari desa sampai tingkat pusat. Indikatornya adalah adanya anggaran yang terpusat dan SDM yang tertata secara baik untuk bertugas baik secara formal maupun non formal memenangkan pasangan tertentu. Untuk indikator SISTEMATIS tersebut sangatlah sulit untuk dapat dibuktikan di majelus hakim MK karena memang tidak ada disain tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.