Gugatan Tim AMIN dan GAMA ke MK sudah pasti Ditolak

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Oleh: Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta

ADANYA langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dugaan kecurangan hasil Pilpres kendati dibenarkan konstitusi tetapi menurut pendapat saya sudah pasti akan ditolak karena tim yang menggugat tersebut tidak dapat membuktikan adanya fenomena kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

SISTEMATIS, harus dapat dibuktikan adanya suatu disain sistem yang dibangun secara konprehensif antar semua stakeholder dari desa sampai tingkat pusat. Indikatornya adalah adanya anggaran yang terpusat dan SDM yang tertata secara baik untuk bertugas baik secara formal maupun non formal memenangkan pasangan tertentu. Untuk indikator SISTEMATIS tersebut sangatlah sulit untuk dapat dibuktikan di majelus hakim MK karena memang tidak ada disain tersebut.

Baca Juga :  Manajemen Hotel Sunlake dapat Penghargaan PPWI Nasional
  • Bagikan