PEREKAT Nusantara dan TPDI Protes Keras MKMK, Ini Alasannya?

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Putusan MKMK hanya memenuhi perintah pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (5), putusannya tidak sah. Kepada hakim yang bersangkutanpun diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif inilah yang saat ini diproses oleh MKMK.

“Itu berarti tahap dimana putusan Hakim Konstitusi untuk perkara No.90/PUU-XXI/2023, serta merta tidak sah, sudah terjadi sejak diucapkan pada 16 Oktober 2023, sekaligus menegasikan sifat final dan mengikat terhadap putusan perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, dan menggugurkan hak Gibran Rakabuming Raka. Namun demikian pasal 17 ayat (7) UU No. 48 Tahun 2009, memberikan jalan keluar yaitu membentuk Majelis Hakim yang baru, menyidangkan kembali perkara No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanpa nepotisme.

“Dengan posisi demikian berarti keberadaan Gibran Rakabuming Raka harus dipastikan tidak bisa menjadi calon Wakil Presiden, karenanya KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada Partai Koalisi untuk mengganti Cawapres dan mendaftar ulang. Inilah hukum yang benar secara prosedural, substantif dan esensial”, tandas Petrus.

Baca Juga :  Terkait Korupsi Dana Hibah, PPWI KPK-kan Menteri BUMN, Dewan Pers dan PWI

Terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor, Para Pelapor yang dikoordinir Petrus menuntut agar diberikan sanksi berat berupa “Pemberhentian tidak dengan hormat”, demi melepaskan MK dari ketergantungannya kepada Nepotisme yang dirancang untuk membangun dinasti politik. ***

  • Bagikan